Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rumusan Sila-sila Pancasila Sebagai Sistem dan Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Rumusan Pancasila yang terdiri dari lima sila pada hakekatnya merupakan suatu sistem. Pengertian sistem adalah satu kesatuan dari bagian-bagian yang tidak dapat dipisahkan, saling berhubungan, dan merupakan satu kesatuan yang utuh.

Penjabaran atau penjelasan dari rumusan Pancasila yang bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal tersebut sebagai berikut :

1. Sila pertama: Ketuhanan yang Maha Esa adalah menjiwai sila kemanusian yang adil dan beradab, persatuan, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Sila kedua: kemanusiaan yang adil dan beradab dijiwai oleh sila ke 1 dan menjiwai sila ke 3,4 dan 5.

3. Sila ketiga: persatuan Indonesia dijiwai sila ke 1 dan 2 serta menjiwai sila ke 4 dan 5.

4. Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dijiwai oleh sila ke 1, 2 dan 3 serta menjiwai sila ke 5.

5. Sila kelima: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dijiwai oleh sila 1, 2, 3, dan 4 serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sendiri.

Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Seperti dijelaskan dan diuraikan di atas perumusan Pancasila dilakukan dalam sidang BPUPKI dan disempurnakan oleh PPKI yaitu pada tanggal 18 Agustus, terutama sila ke satu dengan mencoret kalimat: menjalankan kewajiban syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

Setelah itu dalam sidang pertama yang dihadiri 27 anggota menetapkan UUD 1945,yang inklusif didalam Pembukaan ada rumusan Pancasila, dengan demikian dapat disimpulkan Pancasila ikut ditetapkan oleh PPKI.