Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pelaku Pasar Modal

Pasar modal tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya jika tidak ada pelaku-pelaku di dalamnya. Banyak pihak yang mempunyai andil dalam kegiatan di pasar modal. Berikut ini struktur pasar modal di Indonesia.

Berikut ini para pelaku pasar modal menurut bidang tugasnya.

1. Pengawas

Tugas pengawas pasar modal secara resmi dilakukan oleh Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal). Bapepam adalah lembaga pemerintah di bawah Departemen Keuangan. Tugas Bapepam membuat peraturan-peraturan sebagai pedoman bagi seluruh pelaku pasar modal dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan tersebut (memberikan sanksi bila terjadi pelanggaran).

2. Penyelenggara Bursa

Badan yang bertugas menyelenggarakan bursa (perdagangan efek) adalah bursa efek. Bursa efek ini yang akan memberikan fasilitas perdagangan, sehingga selalu memperbaiki teknologi yang dimiliki agar proses perdagangan berjalan fair dan efisien.

3. Pemain Utama

Disebut pemain utama, karena pihak-pihak ini yang paling berperan dalam perdagangan efek. Berikut ini pemain utama dalam bursa efek.

a. Emiten

Emiten adalah pihak yang melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa. Dalam melakukan penjualannya, emiten dapat memilih dua macam instrumen pasar modal, yaitu bersifat kepemilikan atau utang.
Jika bersifat kepemilikan, maka diterbitkanlah saham dan jika yang dipilih utang, maka diterbitkanlah obligasi. Emiten terdiri atas perusahaan publik dan reksadana.

1) Perusahaan publik, yaitu perusahaan yang sahamnya telah dimiliki oleh 300 pemegang saham atau lebih dan telah memiliki modal disetor tiga milyar rupiah atau lebih. Perusahaan ini dapat dimiliki oleh masyarakat umum.
2) Reksadana, yaitu emiten yang menerbitkan unit-unit sertifikat saham dan kegiatan utamanya melakukan investasi dalam efek.

Bagi perusahaan yang ingin go public dan menjadi emiten dapat melakukan langkah-langkah berikut ini.


1) Persiapan untuk Go Public

Perusahaan yang bermaksud go public harus mempersiapkan hal-hal berikut ini.

a) Manajemen harus memutuskan sebuah rencana untuk meningkatkan dana melalui go public.

b) Rencana go public harus diusulkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham untuk mendapatkan persetujuan, dan dimasukkan dalam amandemen tambahan yang akan dibuat dalam Anggaran Dasar perusahaan.

c) Perusahaan tersebut harus menunjuk para ahli di bidang pasar modal dan lembaga penunjang untuk membantu dalam mempersiapkan dokumen-dokumen.
(1) Penjamin emisi untuk penjaminan emisi dalam penawaran umum dan membantu perusahaan tersebut dalam proses go public.
(2) Profesi penunjang:
(a) Auditor independen mengaudit laporan keuangan perusahaan tercatat untuk 2 tahun terakhir dengan opini wajar tanpa pengecualian.
(b) Notaris yang mempersiapkan amandemen Anggaran Dasar perusahaan, berbagai perjanjian terkait dengan penawaran umum, minuta rapat.
(c) Konsultan hukum yang mempersiapkan opini hukum.
(d) Laporan penilaian untuk menilai aset tetap yang dimiliki oleh perusahaan tercatat (bila diperlukan).
(3) Lembaga penunjang
(a) Wali amanat untuk mewakili kepentingan pemegang obligasi.
(b) Garantor.
(c) Biro Administrasi Efek.
(d) Kustodian.

d) Mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dalam penawaran umum.
e) Mengatur perjanjian awal dengan Bursa Efek Jakarta.
f) Pemaparan publik.
g) Dalam hal penawaran obligasi atau instrumen utang lainnya, perusahaan tercatat harus meminta peringkat dari lembaga pemeringkat efek (PEFINDO).
h) Menyampaikan pernyataan pendaftaran dan dokumentasi pendukung ke Bapepam.



2) Pendaftaran di Bapepam

Setelah semua persiapan di atas dilengkapi, tahap berikutnya untuk go public adalah meliputi:
a) Diterimanya pernyataan pendaftaran oleh Bapepam dari emiten dan penjamin emisi efek.
b) Pemaparan terbatas di Bapepam.
c) Bapepam akan mempelajari dokumen yang terdiri atas:
(1) Cover letter pernyataan pendaftaran.
(2) Prospektus lengkap.
(3) Prospektus ringkas (iklan).
(4) Iklan, brosur dan surat edaran.
(5) Dokumen lain yang diperlukan.
(6) Jadwal go public.
(7) Draft sertifikat saham.
(8) Laporan keuangan.
(9) Laporan Rencana penggunaan dan IPO (setiap tahun).
(10) Proyeksi bila dicantumkan dalam prospektus.
(11) Legal audit.
(12) Opini hukum.
(13) Sambutan dari Anggota Direksi.
(14) Perjanjian emisi.
(15) Perjanjian dengan agen penjual.
(16) Perjanjian dengan garantor.

Setelah menerima semua dokumen yang diperlukan, Bapepam akan melakukan evaluasi yang meliputi tiga aspek, yaitu:
a) kelengkapan dokumen,
b) ketepatan waktu dan kejelasan informasi,
c) keterbukaan dalam segi hukum, akuntansi, keuangan, dan aspek manajemen.
Jika tidak terdapat respon dari bapepam dalam jangka waktu 30 hari, pernyataan pendaftaran secara otomatis akan menjadi efektif.



3) Pencatatan di BEJ

Setelah dinyatakan efektif oleh Bapepam, langkah berikutnya untuk dapat mencatatkan dan memperdagangkan saham di bursa adalah emiten dan penjamin emisi harus melakukan penawaran umum (pasar perdana).

Sebelum penawaran umum, emiten harus melengkapi persyaratan dalam rangka pencatatan di BEJ.
a) Emiten menyerahkan aplikasi untuk pendaftaran di Bursa.
b) Evaluasi BEJ.
c) Apabila aplikasi memenuhi syarat, BEJ akan mengeluarkan persetujuan pencatatan.
d) Emiten membayar biaya pencatatan.
e) Bursa mengumumkan pencatatan saham.
f) Saham tercatat dan siap diperdagangkan.


b. Investor

Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga. Sebelum membeli atau menanamkan modalnya, investor melakukan analisis terhadap perusahaan tersebut, prospek emiten, dan lain-lainnya. Investor ini dapat berasal dari dalam negeri dan luar negeri.


c. Penjamin Emisi (Underwriter)

Penjamin emisi merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu.


d. Perantara Perdagangan Efek (Pialang)

Pialang merupakan perantara antara penjual dengan pembeli surat-surat berharga. Pialang disebut juga broker.

Tugas pialang meliputi:
1) memberikan informasi tentang emiten, dan
2) melakukan penjualan surat-surat berharga kepada para investor.


e. Manajer Investasi

Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola efek untuk para nasabah.



4. Lembaga Penunjang Penerbitan Efek
Lembaga ini bertugas untuk mendukung beroperasinya pasar modal. Lembaga penunjang pasar modal, antara lain:

a. Biro Administrasi Efek (BAE)
BAE merupakan biro yang membantu para emiten maupun investor guna memperlancar administrasinya. Tugas BAE sebagai berikut:
1) membantu emiten dalam rangka emisi,
2) menyimpan dan mengalihkan hak atas saham para investor,
3) membantu menyusun daftar pemegang saham,
4) mencatat pembayaran dividen, dan
5) membuat laporan tahunan untuk emiten.

b. Kustodian
Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan kolektif dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek. Pihak yang bertindak sebagai kustodian antara lain LPP, perusahaan efek, atau bank umum yang telah mendapat persetujuan dari Bapepam.

c. Wali Amanat
Dalam emisi obligasi, peran wali amanat sangat dibutuhkan, terutama sebagai wali dari amanat. Dalam hal ini yang menjadi amanat adalah investor. Dengan demikian wali amanat mewakili pihak investor dalam hal obligasi.

Tugas wali amanat sebagai berikut:
1) menilai kekayaan emiten,
2) menganalisis kemampuan emiten,
3) melakukan pengawasan dan perkembangan emiten,
4) memberi nasihat kepada investor pasar modal,
5) memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi, dan
6) sebagai agen pembayaran.

d. Pemeringkat Efek
Perusahaan pemeringkat efek adalah pihak yang menerbitkan peringkatperingkat bagi surat utang. Perusahaan pemeringkat efek yaitu PT Petindo dan PT Kosmic Puff dan Phelps Creditur Rating Industry.

e. LKP
Berikut ini adalah tugas dari LKP.
1) Menyediakan jasa kliring dan penjaminan.
2) Kliring menentukan hak dan kewajiban anggota bursa.

f. LPP
LPP bertugas menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi.
BAE dan kustodian lebih banyak membantu emiten, wali amanat dan penanggung lebih banyak membantu pemodal dan LKP maupun LPP lebih banyak membantu kegiatan bursa efek.