.link-list { font-family: Arial, sans-serif; font-size: 16px; border: 1px solid #ccc; border-radius: 5px; background-color: #fff; padding: 10px; margin: 20px; } .link-list ul { list-style: none; margin: 0; padding: 0; } .link-list li { margin-bottom: 10px; } .link-list a { text-decoration: none; color: #148199; transition: all 0.3s ease; } .link-list a:hover { color: #c0392b; }
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Macam-Macam HAM dan Ciri-Ciri Khusus Hak Asasi Manusia

Macam-Macam HAM dan Ciri-Ciri Khusus Hak Asasi Manusia - Dalam Piagam PBB atau Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia) yang terdiri atas 30 pasal, termuat pengakuan dan jaminan atas hak asasi manusia. Pasal 1 deklarasi tersebut dengan tegas menyatakan bahwa sekalian orang dilahirkan merdeka, mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.

Macam-Macam HAM dan Ciri-Ciri Khusus Hak Asasi Manusia

Tiap orang dikaruniai akal dan budi, serta kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan. Hak asasi manusia menurut Piagam PBB adalah hak berpikir dan mengeluarkan pendapat, hak untuk memperoleh nama baik, hak untuk kemerdekaan hidup, hak untuk memperoleh pekerjaan, hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak untuk hidup, hak menganut aliran kepercayaan atau agama tertentu, dan hak memiliki sesuatu.

Cakupan HAM amat luas, seluas kehidupan manusia. Kovenan Intemasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (The International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) dan Kovenan Intemasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (The International Covenant on Economics, Social, and Cultural Rights/ICESCR) menyebutkan adanya dua macam HAM.

a. Hak ekonomi, sosial, dan budaya, meliputi:

1) hak untuk membentuk serikat pekerja,
2) hak atas pendidikan,
3) hak atas pekerjaan,
4) hak atas pensiun, dan
5) hak atas hidup yang layak.

b. Hak sipil dan politik, meliputi:

1) hak mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan;
2) hak untuk hidup;
3) hak untuk berserikat;
4) hak atas kebebasan dan persamaan;
5) hak atas berpikir, mempunyai konsiensi, dan beragama;
6) hak atas kesamaan di muka badan badan peradilan;
7) hak kebebasan berkumpul secara damai.

Secara umum, hak asasi asasi manusia terdiri atas lima macam.
a. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).
b. Hak asasi politik (political rights).
c. Hak asasi pribadi (personal rights).
d. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
e. Hak asasi ekonomi (poverty rights).

Dalam HAM, terkandung pula kewajiban-kewajiban dasar manusia sebagai berikut.
a. Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Setiap orang yang ada di wilayah negara RI wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional (mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara RI).
c. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada batasan yang ditetapkan oleh undang-undang.
d. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
e. Setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik.

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak- hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.

a. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
b. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
c. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
d. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

Hak asasi manusia, di pihak lain, menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi. Perbenturan kepentingan antara seseorang dengan yang lain sering terjadi. Dalam penerapannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri (hak asasi orang lain).

UUD 1945 Pasal 32 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Amanat konstitusi tersebut diperkuat dengan UU Sistem Pendidikan Nasional yang intinya menyatakan setiap warga negara berusia tujuh sampai 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar yang ketersediaan fasilitas dan anggarannya dijamin oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Sementara, Inpres Nomor 5 tahun 2006 tentang Percepatan Penuntasan Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara, juga telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk melaksanakan pendidikan dasar yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.

Seiring dengan pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total anggaran pembangunan dalam APBN, peluang untuk menyelenggarakan pendidikan dasar gratis makin terbuka lebar.

Namun dalam praktiknya di lapangan, kemampuan daerah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan dasar gratis tidak sama. Faktanya, saat ini ada program Bersama Wujudkan Pendidikan Dasar Gratis bagi daerah yang mampu-bahkan sudah- melaksanakan pendidikan dasar gratis, namun ada pula yang belum mampu melaksanakannya dengan berbagai alasan.

Seperti diketahui, di era otonomi daerah sekarang ini, sumber pembiayaan pendidikan-termasuk pendidikan dasar-yang terbesar bukan lagi berasal dari APBN, melainkan dari APBD kabupaten/kota. Sementara, dana APBN hanya dipergunakan untuk membantu biaya operasional sekolah (BOS).

Dengan demikian, pendidikan dasar gratis baru dapat terlaksana apabila anggaran daerah untuk bidang pendidikan memadai. Akan tetapi di sejumlah daerah, alokasi anggaran APBD untuk bidang pendidikan ternyata masih minim, rata-rata jumlahnya masih di bawah yang diamanatkan UUD 1945.

Minimnya alokasi dana pendidikan oleh pemerintah daerah, bagaimanapun, akan menghambat upaya mewujudkan pendidikan dasar gratis.

Sudah seharusnya pemerintah daerah menyediakan anggaran yang cukup memadai untuk mendukung terwujudnya pendidikan dasar gratis. Pemerintah daerah juga harus proaktif membuat kebijakan dan program yang mampu menumbuhkan partisipasi masyarakat dan stakeholders terkait untuk bersama-sama mengembangkan pendidikan dasar secara swakarsa, swadaya, dan swasembada.

Kemitraan tripartit antara sekolah- pemerintah daerah-masyarakat sangat diperlukan, di mana dalam jangka panjang kemitraan ini akan mengurangi ketergantungan sekolah terhadap sumber dana dari pusat.

Demikianlah artikel materi yang mengulas tentang - Macam-Macam HAM dan Ciri-Ciri Khusus Hak Asasi Manusia -, semoga bermanfaat, baca juga artikel materi lainnya dan jangan lupa share untuk teman teman semua. terima kasih telah berkunjung.
close