Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lembaga-Lembaga Penegakan HAM di Indonesia

Lembaga-Lembaga Penegakan HAM di Indonesia - Pelanggaran dapat dilakukan lembaga publik terhadap aparat negara atau pemerintah, sedangkan pelanggaran hak asasi manusia oleh masyarakat atau warga negara dapat dilakukan oleh perorangan atau kelompok orang terhadap seseorang.

Lembaga-Lembaga Penegakan HAM di Indonesia

Kekerasan massal, perkelahian antara kelompok masyarakat, aksi penjarahan dan pembakaran, perusakan, teror, ancaman, perilaku, anarki, dan konflik antarkelompok bangsa merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia oleh masyarakat.

Pelanggaran hak asasi manusia oleh masyarakat ini pada umumnya tidak kalah keras dan kejam atau bahkan lebih membahayakan kehidupan berbangsa daripada pelanggaran dari pihak penyelenggara negara. Pelanggaran oleh masyarakat mudah meluas dan meningkat sehingga makin sulit penyelesaiannya.

Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan serta penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan, merupakan salah satu kebijakan dalam bidang hukum.

Pembentukan lembaga penegakan hak asasi manusia merupakan tindak lanjut dari kebijakan tersebut. Berikut lembaga-lembaga penegakan HAM di Indonesia.

1) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Komnas HAM pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993 atas rekomendasi Lokakarya I Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan sponsor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Berdasarkan UU No. 39 tahun 1999, lembaga tersebut telah dikuatkan kedudukan dan fungsinya sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dan berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM dapat dibentuk oleh Komnas HAM untuk kasus-kasus tertentu.
Keberadaan Komnas HAM diatur dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 99 UU No. 39 tahun 1999.

Pembentukan Komnas HAM bertujuan untuk:

a) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna mengembangkan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan memampukannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan;

b) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia.

Komnas HAM melaksanakan empat fungsi, yaitu pengkajian, penelitian, penyuluhan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Keempat fungsi tersebut selanjutnya dirinci menjadi 22 tugas dan kewenangan. Lebih lanjut tugas dan kewenangan tersebut dapat dibaca dalam UU No. 39 tahun 1999 Pasal 89.

Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara RI. Anggota Komnas HAM  terdiri  atas  tokoh-tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.

2) Pengadilan HAM

Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000. Sebagai pengadilan khusus, pengadilan HAM berada di bawah lingkup peradilan umum dan berkedudukan di tingkat kabupaten/kota. Pengadilan HAM dibentuk khusus untuk mengadili pelanggaran HAM berat. Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 7) merupakan contoh pelanggaran HAM berat.

a) Genosida

Usaha sistematis untuk menghabisi suatu kaum atau suku bangsa oleh suku bangsa lain disebut genosida. Tindakan pelanggaran hak asasi manusia ini adalah yang paling mengerikan dan membahayakan bagi kehidupan suatu bangsa.

Contoh tindakan genosida terjadi pada Perang Dunia II ketika Hitler yang kala itu menjadi penguasa Jerman hendak menghilangkan hak hidup bangsa Yahudi. Ribuan orang Yahudi mati di kamp-kamp konsentrasi.

Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama disebut kejahatan genosida (Pasal 6). Hal tersebut dilakukan dengan cara:

(1) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah adanya kelahiran di dalam kelompok,
(2) membunuh anggota kelompok,
(3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya,
(4) mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, dan
(5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

b) Kejahatan kemanusiaan
Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik dan diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil disebut kejahatan kemanusiaan.

Sebagai contoh, kekejaman Tentara Serbia Bosnia terhadap penduduk sipil Bosnia di tahun 1990-an dalam perang Balkan dan kekejaman Polpot saat memerintah sebagai Presiden Kamboja (1975-1979).

Serangan kejahatan kemanusiaan tersebut menimbulkan:

(1) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik orang lain secara sewenang-wenang sehingga melanggar asas-asas ketentuan pokok hukum internasional;
(2) penyiksaan;
(3) pembunuhan;
(4) penghilangan orang secara paksa;
(5) pemusnahan;
(6) perbudakan;
(7) pengusiran alau pemindahan penduduk secara paksa;
(8) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
(9) kejahatan apartheid, yaitu sistem politik yang diskriminatif terhadap manusia atas dasar pembedaan ras, agama, dan suku bangsa;
(10) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentuk- bentuk kekerasan seksual lain yang setara.

Bentuk-bentuk penegakan HAM tersebut juga meliputi lembaga-lembaga:
1) Pengadilan ad hoc HAM, yaitu pengadilan khusus untuk kasus-kasus HAM yang terjadi sebelum diberlakukannya Undang-Undang No. 2A tahun 2000.
2) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yaitu lembaga yang bertugas mencari kejelasan kasus HAM di luar pengadilan.

Demikianlah artikel materi yang mengulas tentang - Lembaga-Lembaga Penegakan HAM di Indonesia -, semoga bermanfaat, baca juga artikel materi lainnya dan jangan lupa share untuk teman teman semua. terima kasih telah berkunjung.


close