Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tantangan dan Hambatan Penegakan HAM di Indonesia

Tantangan dan Hambatan Penegakan HAM di Indonesia - Makin banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi adalah tantangan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Sebagian kasus pelanggaran hak asasi manusia telah diselesaikan, sedangkan yang lainnya masih diusahakan.

Meskipun banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia, bukan berarti masalah penegakan hak asasi manusia dikatakan lemah atau tidak ada penegakan hukum. Akan tetapi, memang masih banyak persoalan yang menjadi tantangan dalam pelaksanaan penegakan HAM di negeri ini.

Tantangan dan Hambatan Penegakan HAM di Indonesia
Tantangan dan Hambatan Penegakan HAM di Indonesia

Tantangan Penegakan HAM di Indonesia

Tantangan-tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia meliputi:

a) rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum;

b) masih ada pihak-pihak yang berusaha menghidupkan kekerasan dan diskriminasi sistematis terhadap kaum perempuan ataupun kelompok masyarakat yang dianggap minoritas;

c) budaya kekerasan seringkali masih menjadi pilihan berbagai kelompok masyarakat dalam menyelesaikan persoalan yang ada di antara mereka;

d) belum adanya komitmen pemerintah yang kuat terhadap upaya penegakan HAM dan kemampuan melaksanakan kebijakan HAM secara efektif sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi;

e) terjadinya komersialisasi media massa yang berakibat pada semakin minimnya keterlibatan media massa dalam pemuatan laporan investigatif mengenai HAM dan pembentukan opini untuk mempromosikan HAM;

f) masih lemahnya kekuatan masyarakat (civil society) yang mampu menekan pemerintah secara demokratis sehingga bersedia bersikap lebih peduli dan serius dalam menjalankan agenda penegakan HAM;

g) desentralisasi yang tidak diikuti dengan menguatnya profesionalitas birokrasi dan kontrol masyarakat di daerah potensial memunculkan berbagai pelanggaran HAM pada tingkat lokal;

h) budaya feodal dan korupsi menyebabkan aparat penegak hukum tidak mampu bersikap tegas dalam menindak berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pejabat atau tokoh masyarakat;

i) dalam beberapa tahun terakhir, perhatian masyarakat dan media massa lebih terarah pada persoalan korupsi, terorisme, dan pemulihan ekonomi daripada penanganan kasus-kasus HAM;

j) ada sebagian warga masyarakat dan aparat pemerintah yang masih berpandangan bahwa HAM merupakan produk budaya Barat yang individualistik dan tidak sesuai dengan budaya Indonesia;

k) berbagai ketidakadilan pada masa lalu telah menyebabkan luka batin dan dendam antarkelompok masyarakat tanpa terjadi rekonsiliasi sejati.

Pada umumnya, upaya penegakan HAM dilakukan dengan dua pendekatan sekaligus, yaitu pencegahan dan penindakan. Upaya untuk menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM disebut dengan pencegahan, dilakukan melalui berbagai cara persuasif.

Adapun upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku disebut penindakan.

1) Penegakan melalui pencegahan

Penegakan HAM melalui pencegahan, antara lain, dilakukan dalam bentuk upaya-upaya berikut.
a) Penciptaan perundang-undangan dan pembentukan lembaga peradilan HAM.
b) Penciptaan lembaga-lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM. Lembaga ini bisa merupakan lembaga negara yang bersifat independen (misalnya, Komnas HAM) maupun lembaga-lembaga yang dibentuk atas inisiatif masyarakat (berbagai organisasi nonpemerintah/LSM yang bergerak dalam bidang pemantauan HAM).
c) Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat melalui pendidikan dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dalam hal ini, media massa cetak maupun elektronik serta organisasi nonpemerintah/LSM yang bergerak dalam penyadaran masyarakat memiliki peran yang amat besar.
d) Penciptaan perundang-undangan HAM yang semakin lengkap, termasuk di dalamnya ratifikasi berbagai instrumen HAM internasional.

2) Pendekatan melalui penindakan

Penegakan HAM melalui penindakan dilakukan dalam bentuk upaya-upaya berikut.
a) Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Komnas HAM
bertugas dan berwenang melakukan proses ini.
b) Pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM. Dalam hal ini, lembaga-lembaga bantuan hukum serta organisasi nonpemerintah yang bergerak di bidang advokasi masyarakat memainkan peran penting.
c) Investigasi, yaitu pencarian data, informasi, dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa dalam masyarakat yang patut diduga merupakan pelanggaran HAM. Investigasi ini merupakan tugas Komnas HAM. Namun, pada umumnya LSM HAM maupun media massa juga melakukannya secara independen.
d) Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui proses peradilan di pengadilan HAM.
e) Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM. Dalam hal ini Komnas HAM, lembaga-lembaga bantuan hukum, dan LSM HAM memiliki peran penting.

Pada umumnya, upaya penegakan HAM dilakukan dengan dua pendekatan sekaligus, yaitu pencegahan dan penindakan. Upaya untuk menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM disebut dengan pencegahan, dilakukan melalui berbagai cara persuasif.

Adapun upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku disebut penindakan.

1) Penegakan melalui pencegahan

Penegakan HAM melalui pencegahan, antara lain, dilakukan dalam bentuk upaya-upaya berikut.
a) Penciptaan perundang-undangan dan pembentukan lembaga peradilan HAM.
b) Penciptaan lembaga-lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM. Lembaga ini bisa merupakan lembaga negara yang bersifat independen (misalnya, Komnas HAM) maupun lembaga-lembaga yang dibentuk atas inisiatif masyarakat (berbagai organisasi nonpemerintah/LSM yang bergerak dalam bidang pemantauan HAM).
c) Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat melalui pendidikan dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dalam hal ini, media massa cetak maupun elektronik serta organisasi nonpemerintah/LSM yang bergerak dalam penyadaran masyarakat memiliki peran yang amat besar.
d) Penciptaan perundang-undangan HAM yang semakin lengkap, termasuk di dalamnya ratifikasi berbagai instrumen HAM internasional.

2) Pendekatan melalui penindakan

Penegakan HAM melalui penindakan dilakukan dalam bentuk upaya-upaya berikut.
a) Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Komnas HAM
bertugas dan berwenang melakukan proses ini.
b) Pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM. Dalam hal ini, lembaga-lembaga bantuan hukum serta organisasi nonpemerintah yang bergerak di bidang advokasi masyarakat memainkan peran penting.
c) Investigasi, yaitu pencarian data, informasi, dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa dalam masyarakat yang patut diduga merupakan pelanggaran HAM. Investigasi ini merupakan tugas Komnas HAM. Namun, pada umumnya LSM HAM maupun media massa juga melakukannya secara independen.
d) Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui proses peradilan di pengadilan HAM.
e) Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM. Dalam hal ini Komnas HAM, lembaga-lembaga bantuan hukum, dan LSM HAM memiliki peran penting.

Hambatan Penegakan HAM di Indonesia

Banyak sekali hambatan dalam menegakkan pelaksanaan HAM di tanah air. Hambatan-hambatan tersebut dapat datang dari luar atau dalam negeri.

a) Hambatan dari luar negeri

Paham atau ideologi politik yang berbeda-beda antara negara yang satu dengan yang lain ternyata membawa dampak pada pemahaman tentang hak asasi manusia yang berbeda-beda pula. Contohnya pada dua paham atau ideologi paling berseberangan di muka bumi berikut ini.

(1) Pandangan paham liberalisme terhadap HAM
Liberalisme berasal dari kata liberal yang berarti berpendirian bebas. Paham ini melihat manusia sebagai makhluk bebas, artinya manusia memiliki kemauan bebas dan merdeka serta harus diberikan kesempatan untuk memajukan diri sendiri dengan merdeka pula.

Kaum liberal menghendaki pembatasan hak negara dalam urusan ekonomi, kebudayaan, agama, dan sebagainya. Tuntutan mereka meliputi hak kemerdekaan menulis, menyampaikan pikiran, memeluk agama, menentang rasialisme, perdagangan bebas, dan persamaan hak bagi wanita.

Paham liberalisme dianut oleh negara-negara di Eropa Barat, Amerika Serikat, dan beberapa negara di Asia. Paham ini menghendaki hal-hal berikut.

(a) Lebih mengutamakan pemungutan suara mayoritas dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu, pendapat kelompok kecil atau minoritas tidak akan dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Sikap ini memberi dampak negatif dapat menimbulkan rasa frustrasi.

(b) Kekuasaan mutlak mayoritas atas minoritas sehingga dapat terjadi diktator.
Kebebasan individu atau partai sangat ditonjolkan dalam bidang politik sehingga dikenal adanya partai oposisi dan mosi tidak percaya kepada pemerintah yang sedang berkuasa.

Pemerintah yang berkuasa akan jatuh apabila hak itu digunakan untuk memenuhi batas minimum pemerintah di parlemen.  Dampak negatifnya adalah pemerintahan menjadi tidak stabil dan program pembangunan tidak berjalan sehingga upaya untuk meningkatkan kemakmuran rakyat akan terhambat.

Bagi Indonesia, paham liberalisme dapat membawa dampak-dampak berikut yang juga berpengaruh pada pelaksanaan perlindungan HAM di dalam negeri.

(a) Di bidang ekonomi, persaingan bebas akan mematikan golongan ekonomi lemah. Akibatnya, jurang pemisah akan semakin lebar. Paham liberal akan melahirkan manusia egois-individualis yang jauh dari sifat kekeluargaan dan gotong royong.
(b) Kebebasan yang tidak terkendali, seperti pelaksanaan demonstrasi secara bebas di jalan-jalan umum, dapat mengganggu jalannya pemerintahan dan aktivitas kehidupan masyarakat sehari-hari
(c) Golongan besar dan kuat akan dapat memaksakan kehendaknya kepada golongan minoritas.

(2) Pandangan paham komunisme terhadap HAM
Komunisme berawal dari teori historis materialism yang diajarkan oleh Karl Marx. Menurutnya, semenjak dunia berkembang, masyarakat manusia merupakan perjuangan kelas melawan kelas. Perjuangan kelas antara kaum borjuis (kaya) melawan kaum proletar (melarat) ini pada akhirnya akan dimenangkan oleh kaum proletar.

Ciri yang menonjol dalam ajaran komunisme sebagai berikut.

(a) Di bidang politik, pemerintahan dipegang oleh kaum proletar yang menjalankan pemerintahan secara diktator dalam rangka menuju masyarakat komunis yang sama rasa sama rata sehingga disebut diktator proletariat.

Atas nama kaum proletar, penguasa dapat bertindak apa saja dan menyingkirkan siapa saja yang dianggap menghambat tercapainya tujuan.

Hanya ada satu partai di dalam satu negara, yaitu partai komunis, sedangkan partai yang lain tidak dibenarkan hidup. Rakyat hanya dijadikan objek politik belaka karena kebebasan politik tidak ada.

(b) Di bidang agama, negara yang menganut paham komunisme umumnya melarang rakyatnya memeluk agama karena dianggap sebagai racun masyarakat yang dapat menghambat kemajuan.

(c) Di bidang ekonomi, secara totaliter negara memegang seluruh aktivitas ekonomi. Hak milik perorangan terhadap alat produksi tidak diakui. Rakyat menjadi pasif atau tidak berekonomi karena semuanya sudah ditentukan oleh pusat (sentralisasi). Akibatnya, kemakmuran rakyat sulit ditingkatkan.

Oleh karena sifatnya yang demikian, ajaran komunis mempunyai minimal empat kecenderungan dan dampak yang kurang kondusif bagi tegaknya hak asasi manusia.

(a) Awal terbentuknya masyarakat didahului oleh tegaknya sistem diktator proletariat sehingga menciptakan sistem otoriter. Kekuasaan negara dapat jatuh ke tangan partai, bahkan ke tangan pribadi. Rakyat menjalani kehidupan yang ketat dan tertutup yang pada hakikatnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

(b) Timbulnya berbagai tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat manusia di luar batas kemanusiaan atau disebut dengan proses dehumanisasi. Penyebabnya adalah sikap menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan yang menjadi populer di lingkungan masyarakat komunis.

(c) Gerakan komunis cenderung menciptakan berbagai konflik dan kontradiksi dalam kehidupan masyarakat untuk tujuan merebut kekuasaan yang menyebabkan timbulnya suasana tegang dan resah.


b) Hambatan dari dalam negeri

Ada empat macam faktor pendorong terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia menurut Prof. Baharuddin Lopa, S.H., yaitu

(1) adanya kebiasaan dari pihak yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan tersebut;

(2) masih kentalnya budaya ewuh pekewuh yang membuka peluang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia sehingga penegakannya (enforcement) terganggu;

(3) law enforcement masih lemah dan seringkali bersifat diskriminatif;

(4) adanya kecenderungan pada pihak-pihak tertentu, terutama yang memiliki kewenangan dan kekuasaan, tidak mampu saling mengekang.

Kecenderungan-kecenderungan tersebut diperburuk oleh faktor- faktor perintang atau hambatan dari dalam negeri berikut.

(1) Keadaan geografis Indonesia yang luas dan jumlah penduduknya yang banyak menimbulkan kendala dalam komunikasi dan sosialisasi produk hukum dan perundang-undangan. Sosialisasi dalam waktu yang relatif lama diperlukan oleh suatu produk hukum tertentu yang berskala nasional.

(2) Budaya hukum dan hak asasi manusia yang belum terpadu. Dalam kasus hukum tertentu, perbedaan persepsi masih sering mewarnai kehidupan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh penyebaran tingkat kualitas pendidikan dan kemajuan sosial budaya di Indonesia sangat bervariasi.

Contohnya, perbedaan pandangan mengenai pengertian zina menurut KUHP dan hukum Islam. Dalam KUHP, hukum atas perbuatan zina hanya dikenakan pada laki-laki dan perempuan yang telah menikah yang melakukan perselingkuhan. Sementara, hukum Islam menghendaki hukum yang sama berlaku pula pada pelaku, laki-laki dan perempuan, yang belum menikah.

(3) Kualitas peraturan perundang-undangan belum sesuai dengan harapan masyarakat. Ini disebabkan oleh sifat pemerintahan pada masa diberlakukannya undang-undang tertentu (misalnya, pemberlakuan UU No. 11 PNPS/1963 tentang Subversi oleh pemerintahan masa Orde Lama) dan sistem tata hukum nasional yang masih memberlakukan hukum peninggalan atau warisan hukum kolonial.

(4) Penegakan hukum yang kurang atau tidak bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi masyarakat. Misalnya, hak atas penggunaan tanah yang kepemilikannya diatur dengan undang-undang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan tanah. Namun, hak yang semestinya masih tetap berfungsi sosial ini digunakan untuk hal-hal yang tidak selaras dengan perasaan hukum dan keadilan masyarakat.

(5) Rendahnya penguasaan hukum dari sebagian aparat penegak hukum, baik dalam teori maupun pelaksanaan. Tingkat keseriusan dalam menangani perkara akan rendah apabila kualitas aparat penegak hukumnya rendah dan cara yang dipakai sering bertentangan dengan hukum itu sendiri. Contohnya, penangkapan aktivis keagamaan yang dilakukan dengan cara kasar dan tidak menghargai hak asasi manusia, padahal bertentangan dengan aturan dan etika.

(6) Kesadaran hukum yang masih rendah sebagai akibat rendahnya kualitas sumber daya manusia. Masih rendahnya taraf pengetahuan dan kesadaran hukum sebagian warga masyarakat menghasilkan ketidakpedulian dan berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi orang lain.

Contohnya, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas di mana seorang pengendara sepeda kayuh karena kurang waspada menabrak mobil yang sedang parkir di pinggir jalan. Sepedanya rusak berat dan kondisi pengendara sepeda luka parah.

Pemilik mobil selalu dianggap sebagai pihak yang salah dalam pikiran orang awam sehingga wajib menyantuni korban, walau sesungguhnya ia dalam posisi benar. Begitu pula perilaku main hakim sendiri (eigenrichting), dianggap suatu perbuatan yang wajar dan semata-mata keroyok massa, bukan pelanggaran hukum apalagi hak asasi manusia.

(7) Mekanisme lembaga penegak hukum yang fragmentaris sehingga sering menimbulkan disparitas penegak hukum dalam kasus yang sama. Sistem penegakan hukum dan upaya mencari keadilan di Indonesia mengenal tingkatan peradilan yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat.

Misalnya, suatu perkara yang diputus dengan vonis hukuman berat di tingkat pertama (pengadilan negeri) ternyata divonis dengan hukuman seringan-ringannya di tingkat banding (pengadilan tinggi), bahkan mungkin dibebaskan. Masyarakat awam sangat sulit memahami hal ini. Kenyataannya, hukum pidana material (KUHP) di Indonesia memberlakukan sistem hukuman maksimal.

Oleh sebab itu, dalam perkara yang sama dimungkinkan terjadinya perbedaan bobot hukuman oleh hakim dari tingkat peradilan yang berbeda.

Demikianlah artikel materi yang mengulas tentang - Tantangan dan Hambatan Penegakan HAM di Indonesia -, semoga bermanfaat, baca juga artikel materi lainnya dan jangan lupa share untuk teman teman semua. terima kasih telah berkunjung.